Tugas Dan Peran Serta

Puskesos Mulia Desa Jembayat

Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi penduduk miskin dan rentan miskin adalah salah satu prioritas nasional pemerintah dalam rangka penanggulangan kemiskinan. Hal ini telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. Agenda tersebut dijalankan dengan strategi pengembangan kemitraan dan jejaring kerja antar pemangku kepentingan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat.

Terkait dengan penyelenggaraan keserjahteraan sosial yang partisipatif dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) serta Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Kementerian Sosial telah memiliki beberapa program prioritas yang ditujukan untuk membantu perbaikan tata kelola pemerintahan. Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (selanjutnya disebut SLRT) dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) menjadi salah satu langkah awal menuju tercapainya pelayanan yang berkualitas, komprehensif dan partisipatif.

Pusat Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PUSKESOS adalah lembaga yang berfungsi untuk melakukan kegiatan pelayanan sosial bersama secara sinergis dan terpadu antara kelompok masyarakat dalam komunitas yang ada di desa atau kelurahan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang selanjutnya disebut Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 65 Tahun 2022 Tentang Pemutakhiran data DTKS integratif, menyebutkan tentang Puskesos tentang kelembagaan penanggulangan kemiskinan di tingkat Desa.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024

  1. Prioritas penggunaan dana desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa antara lain meliputi; perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun salah satunya pemutakhiran data desa termasuk data kemiskinan;
  2. Dana operasional Pemerintah Desa meliputi biaya koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas masyarakat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial yang disebabkan karena kemiskinan/kesusahan/musibah, keterbatasan dana, konflik sosial, dan bencana yang menimpa warga masyarakat.

Berdasarkan hal tersebut, kelembagaan Puskesos memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan penanggulangan kemiskinan di tingkat desa. Puskesos bertanggung jawab atas pelaksanaan layanan rujukan terpadu di Desa/Kelurahan dengan tugas-tugas sebagai berikut;

  1. Puskesos sebagai pusat data informasi layanan dasar dan perlindungan sosial di bawah kewenangan Pemerintah Desa
  2. Puskesos mencatat keluhan penduduk miskin dan rentan miskin
  3. Puskesos memberikan rujukan atas keluhan masyarakat miskin dan rentan kepada pengelola program/layanan sosial di Desa
  4. Puskesos mendukung dan memfasilitasi verifikasi dan validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di tingkat Desa
  5. Puskesos merespon dan menindaklanjuti usulan dan keluhan masyarakat di bawah kewenangan Pemerintah Desa
  6. Puskesos membangun kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan sebagai rujukan alternatif untuk usulan kebutuhan program di Desa